Hadist Menikah Dalam Agama


عَنْ  ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ) رواه الجماعة(

 Dari Ibnu Mas’ud r.a berkata bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki ba`ah (kemampuan) hendaklah menikah, sebab itu lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah berpuasa, sebab ia bisa menjadi tameng baginya."
Kaidah Bahasa
مَعْشَر  adalah terdiri dari Jama’ah yang jumlanya tak hingga (umum)

الشَّبَاب jamadari شاب   (jamataksir) artinya pemuda antara sudah baligh hingga umur 30 tahun.

كهلا artinya orang yang berumur antara 30 sampai 40 tahun

شيخا artinya orang tua.

الْبَاءَةَ arti dalam hadist adalah orang yang mampu memberi nafkah nikah maka menikahlah.

Jadi arti dari hadist tersebut adalah orang yang mampu jimadan mampu menikah sebagaimana sebuah riwayat

أن يتزوج فليتزوج مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ 

barang siapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah

من كان ذا طول-قدرة-فلينكح

Barang siapa mampu menikah maka menikahlah.

أَغَضُّ لِلْبَصَرِ (menundukkan pandangan) maksudanya kuat tidak melihat sesuatu yang diharamkan, أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ (menjaga kemaluan/memelihara kehormatan) dapat mencegah jatuh ke perbuatan zina, وِجَاءٌ (dapat meredam gejolak birahi) Makna asalnya adalah memotong kedua biji pelir kemudian dalam bab penjam meminjam penamaan puasa diserupakan wijaa-un, karena puasa berpengaruh terhadap lemahnya keinginan untuk menikah .

Dikatakan dalam majmufatawa ”Menundukkan pandangan dari berbagai hal yang diharamkan oleh Allah, akan menimbulkan rasa cinta pada Allah”.
Penjelasan
Nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwasalam mengajak para pemuda yaitu mengajak supaya bergegas untuk menikah jika mampu atas mengurusi nafkah saat pernikahan, dan jika menginginkan wanita jangan sampai tergelincir dalam kemaksiatan dan kejelekan, dan supaya tetap dalam ketaatan dan memperhatikan  akibat jeleknya dan baiknyaBerapa banyak pemuda yang telah terkena musibah dan penyakit yang parah setelah melakukan maksiat tersebut dan banyak kerugiannya dan banyak orang kesulitan mencegah bahayanya kecuali melakukan ketaatan semampunya, dan berapa banyak pemuda tertipu oleh sahwatnya dan diperbudak kesenangan yang berlebihan dari maksiat, lemah setelah kuat, tertimpa sakit .
Rasulullah menjelaskan  supaya segera

menikah jika telah mampu karena dapat menjaga kemaluan dari dampak dalam keharaman dan pakaian-pakaian yang dimurkai Allah dan menghinakan dengan kemulyaan.

Mengajak berakhlak mulia dan menundukkan pandangan yaitu tidak melihat sesuatu yang diharamkan Allah

Dalam pernikahan mempersiapkan diri dalam menafkahi anak dalam hal pendidikan, kehidupan masa depannnya, menjadikan anak yang shaleh yang bermanfaat baginya dan para umat serta pemimpin yang kuat.

Bertakwa, memilhara kehormatan

Mendorong anak keluarga untuk rendah hati dan beribadah.

Bagaimanapun jika terlambat dalam pernikahan hingga tua sungguh tidak mampu mendidik anak-anaknya karena lemah

Selain diatas bahawa keterlambatan dalam menikah laki-laki menambah dalam banyaknya perawan tua.

Obat bagi orang yang tidak mampu untuk menikah adalah puasa karena dapat meredam syahwat, membunuh keinginan kepada wanita karena dengan puasa tersebut melemahkan badan dan mengurangi darah yang mengirim nafsu yang kuat, dan membunuh rangsangan syahwat dan melemahkan keperkasaan.


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.„

Abu hurairah adalah salah seorang sahabat yang terpandang, masuk Islam pada hari Khaibar, ikut berperang bersama Nabi saw pada saat itu, kemudian sering menemani beliau saw untuk menuntut ilmu darinya, dan seorang ahlu shufah (orang muhajirin yang tinggal dimasjid quba‘).

 Kaidah Bahasa
الحسب (keturunan) kemuliaan yang diberikan orang tua dan kerabat melalui keturunan, karena orang Arab membanggakan diri terhadap lawan dengan kebaikan dan prestasi ayah mereka dan jalur keturunannya dan kadang mereka menyebutkan satu-satu nenek moyang mereka.

فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّين (pilihlah yang beragama) artinya barang siapa yang menikah karena agama maka mereka beruntung.

تَرِبَتْ يَدَاك (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin. Makna dari تَرِبَتْ يَدَاك adalah ungkapan doa kefakiran/kemiskinan terhadap seseorang yang menemukan wanita beragama namun lebih memilih wanita yang cantik atau dari keturunan ningrat, atau kaya raya walaupun tidak beragama. Pendapat lainya yaitu niscaya engkau rugi jika tidak memilih wanita yang kuat agamanya karena wanita yang beragama itu dapat membawa kepada kebahagiaan.
Penjelasan

Rasulullah Salallahu’alaihi wasalam memberi petunjuk dan arahan dalam pernikahan dan yang ingin menikah dengan beberapa pilihan yaitu orang-orang dalam memilih istri yang memiliki kelebihan daripada yang lainya.

(لمَِالِهَا) karena hartanya

Orang yang ingin menikahi wanita  karena sangat kaya supaya menetapkan keperluan hidup, penderitaan istri, dan kenyamanan putra-putri atau bekal penikahan sebagainnya untuk keperluan khusus, dan menikmaati kemewahan harta.

(وَلِحَسَبِهَا) karena keturunannya.

Kehormatan yang dimiliki oleh bapak dan kerabatnya, seperti terkenal dengan kedermawanannya, atau keberaniannya atau gemar menolong dan berwibawa.

(جَمَالِهَا) karena kecantikannya sesungguhnya kencatikan lebih baik dari pada kecantikan luar. Pendapat lain Sebaik-baik perempuan adalah yang membuat suaminya bergembira ketika memandangnya karena keelokan dan pesona wajahnya.

(وَلِدِيْنِهَا)karena agamanya yaitu karena keshalehannya/ kemulaiannya, menutup aurat, dan tidak melakukan sesuatu yang dibenci Allah dan menolak melakukan sesuatu yang tak baik.

Boleh memilih wanita karena banyak hartanya, kecantikannya, dan keturunan orang mulia tetapi lebih diutamakan adalah agamanya. Karena kecantikan bisa pudar, harta cepat habis, dab keturunan bisa dilupakan sedangkan agama memberikan kebahagiaan yang abadi
Previous
Next Post »
Posting Komentar
Thanks for your comment