عَنْ
ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ) رواه الجماعة(
Dari Ibnu Mas’ud r.a berkata bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki ba`ah (kemampuan) hendaklah menikah, sebab itu lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah berpuasa, sebab ia bisa menjadi tameng baginya."
Kaidah Bahasa
مَعْشَر adalah terdiri dari Jama’ah
yang jumlanya tak hingga (umum)
الشَّبَاب jama’ dari شاب (jama’ taksir) artinya pemuda antara sudah baligh hingga umur 30
tahun.
كهلا artinya orang yang berumur antara 30
sampai 40
tahun
شيخا artinya orang tua.
الْبَاءَةَ arti dalam hadist adalah
orang yang mampu memberi nafkah nikah maka menikahlah.
Jadi arti dari hadist tersebut adalah
orang yang mampu jima’ dan mampu menikah sebagaimana sebuah riwayat
أن
يتزوج فليتزوج مَنْ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ
“barang siapa diantara
kalian yang mampu menikah maka menikahlah”
من كان ذا طول-قدرة-فلينكح
Barang siapa mampu menikah maka menikahlah.
أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ
(menundukkan pandangan) maksudanya kuat tidak melihat sesuatu
yang diharamkan,
أَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ
(menjaga kemaluan/memelihara
kehormatan) dapat mencegah jatuh ke perbuatan zina, وِجَاءٌ
(dapat meredam gejolak birahi) Makna asalnya adalah memotong kedua biji pelir kemudian dalam bab penjam meminjam penamaan puasa diserupakan wijaa-un,
karena puasa berpengaruh terhadap lemahnya keinginan untuk menikah .
Dikatakan dalam majmu’ fatawa ”Menundukkan pandangan dari berbagai hal yang
diharamkan oleh Allah, akan menimbulkan rasa cinta pada Allah”.
Penjelasan
Nabi
Muhammad Shalallahu’alaihiwasalam mengajak para pemuda yaitu mengajak supaya bergegas untuk menikah jika mampu atas mengurusi nafkah saat pernikahan, dan jika menginginkan wanita jangan sampai tergelincir dalam kemaksiatan dan kejelekan, dan supaya tetap dalam ketaatan dan memperhatikan akibat jeleknya dan baiknya. Berapa banyak pemuda
yang telah terkena musibah dan penyakit
yang parah setelah melakukan maksiat tersebut dan banyak kerugiannya dan banyak
orang kesulitan mencegah bahayanya kecuali melakukan ketaatan semampunya, dan berapa banyak pemuda tertipu oleh sahwatnya dan diperbudak kesenangan
yang berlebihan dari maksiat, lemah setelah kuat, tertimpa sakit .
Rasulullah menjelaskan supaya segera
•menikah jika telah mampu karena dapat menjaga kemaluan dari dampak dalam keharaman dan pakaian-pakaian
yang dimurkai
Allah dan menghinakan dengan kemulyaan.
•Mengajak berakhlak mulia dan menundukkan pandangan yaitu tidak melihat sesuatu
yang diharamkan
Allah
•Dalam pernikahan mempersiapkan diri dalam menafkahi anak dalam hal pendidikan, kehidupan masa depannnya, menjadikan anak
yang shaleh
yang bermanfaat baginya dan para umat serta pemimpin
yang kuat.
•Bertakwa, memilhara kehormatan
•Mendorong anak keluarga untuk rendah hati dan beribadah.
•Bagaimanapun jika terlambat dalam pernikahan hingga tua sungguh tidak mampu mendidik anak-anaknya karena lemah
Selain diatas bahawa keterlambatan dalam menikah laki-laki menambah dalam banyaknya perawan tua.
Obat bagi
orang yang tidak mampu untuk menikah adalah puasa karena dapat meredam syahwat, membunuh keinginan kepada wanita karena dengan puasa tersebut melemahkan badan dan mengurangi darah
yang mengirim nafsu
yang kuat, dan membunuh rangsangan syahwat dan melemahkan keperkasaan.
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ
بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ
لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ
الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Telah menceritakan kepada kami
Musaddad Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; Telah
menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah
radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena
agamanya, niscaya kamu akan beruntung.„
Abu hurairah adalah salah seorang sahabat yang
terpandang, masuk Islam pada hari Khaibar, ikut berperang bersama Nabi saw pada
saat itu, kemudian sering menemani beliau
saw untuk menuntut ilmu darinya, dan seorang ahlu shufah (orang muhajirin yang
tinggal dimasjid quba‘).
Kaidah Bahasa
الحسب (keturunan) kemuliaan yang diberikan orang tua dan kerabat melalui keturunan, karena
orang Arab membanggakan diri terhadap lawan dengan kebaikan dan prestasi ayah
mereka dan jalur keturunannya dan kadang mereka menyebutkan satu-satu nenek
moyang mereka.
فَاظْفَرْ
بِذَاتِ الدِّين (pilihlah
yang beragama) artinya barang siapa
yang menikah karena
agama maka mereka beruntung.
تَرِبَتْ
يَدَاك (jika tidak, semoga kau) menjadi
miskin. Makna dari تَرِبَتْ يَدَاك adalah ungkapan doa kefakiran/kemiskinan
terhadap seseorang yang menemukan wanita beragama namun lebih memilih wanita
yang cantik atau dari keturunan ningrat, atau kaya raya walaupun tidak beragama. Pendapat lainya yaitu
niscaya engkau rugi jika tidak memilih wanita yang kuat agamanya karena wanita
yang beragama itu dapat membawa kepada kebahagiaan.
Penjelasan
Rasulullah Salallahu’alaihi wasalam memberi petunjuk dan arahan dalam pernikahan dan
yang ingin menikah dengan beberapa pilihan yaitu
orang-orang dalam memilih istri
yang memiliki kelebihan daripada
yang lainya.
•(لمَِالِهَا) karena hartanya
Orang
yang ingin menikahi wanita karena sangat kaya supaya menetapkan keperluan hidup, penderitaan istri, dan kenyamanan putra-putri atau bekal penikahan sebagainnya untuk keperluan khusus, dan menikmaati kemewahan harta.
•(وَلِحَسَبِهَا) karena
keturunannya.
Kehormatan
yang dimiliki oleh bapak dan kerabatnya, seperti terkenal dengan kedermawanannya, atau keberaniannya atau gemar menolong dan berwibawa.
(جَمَالِهَا) karena kecantikannya sesungguhnya kencatikan lebih baik dari pada kecantikan luar. Pendapat
lain Sebaik-baik perempuan adalah yang membuat
suaminya bergembira ketika memandangnya karena keelokan dan pesona wajahnya.
•
(وَلِدِيْنِهَا)karena agamanya yaitu karena
keshalehannya/ kemulaiannya, menutup aurat, dan tidak melakukan sesuatu yang
dibenci Allah dan menolak melakukan sesuatu yang tak baik.
Boleh memilih wanita karena banyak hartanya, kecantikannya, dan keturunan
orang mulia tetapi lebih diutamakan adalah agamanya. Karena kecantikan bisa pudar, harta cepat habis,
dab keturunan bisa dilupakan sedangkan
agama memberikan kebahagiaan
yang abadi