Rasulullah SAW bersabda: "Tidak dihalalkan memberi sedekah untuk orang kaya kecuali bagi lima golongan, yaitu: amil, orang yang membeli shadaqah dengan hartanyasendiri, orang yang berhutang, orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi zakat, kemudian menghadiahkannya kepada orang"
makna hadis
- Nabi SAW melarang memberikan shadaqah kepada orang kaya dan hukumnya haram. Yang dimaksud dengan shadaqah adalah zakat harta yang wajib ditunaikan. Adapun shadaqah sunnah apabila diberikan pada orang kaya maka si pemberi shadaqah mendapat pahala dari niat shadaqah. Yang dimaksud orang kaya adalah orang yang memiliki harta dan wajib mengeluarkan zakat.
- Rasulullah SAW bersabda: “Aku telah diperintahkan untuk mengambil (harta) orang kaya diantara kamu agar diberikan kepada fakir diantara kamu.”
- Sehingga orang kaya adalah orang yang wajib memberi shadaqah dan fakir adalah yang wajib menerima.
- Akan tetapi, Nabi SAW mengecualikan hukum haram ini ke atas lima golongan, meskipun mereka adalah orang kaya, tetapi mereka boleh menerimanya secara halal. Mereka adalah amil, orang yang berhutang, orang yang sedang berjihad di jalan Allah, orang kaya yang memperoleh hadiah daripada orang miskin yang telah menerima shadaqah, atau orang kaya yang membeli shadaqah dari orang miskin.
Makna Kata
- sedekah yang dimaksud adalah sedekah wajib (zakat).
- Tidak halal shadaqah bagi orang kaya tidak diperbolehkan orang kaya mengambil dan memiliki shadaqah sesuai dengan firman Allah yang artinya sesungguhnya shadaqah itu milik orang fakir.
- Amil Adalah orang yang ditetapkan oleh Imam untuk mengambil shadaqah. Yang termasuk amil adalah pesuruh, pencatat, qasim(orang yang membagi-bagi), dan orang yang mengumpulkan harta yang kemudian diberikan.
- Orang yang membeli shadaqah dengan hartanya, Orang yang membeli shadaqah dengan hartanya sendiri dari orang yang menerima shadaqah.
- Orang yang berhutang, adalah orang yang berhutang demi mendamaikan pihak yang bersengketa. Ia diberi shadaqah untuk menutupi hutangnya tersebut meskipun ia orang kaya, dan ia tidak dibebani untuk membayar hutangnya dengan hartanya. Ada yang mengatakan bahwa al-ghariim adalah orang yang hutangnya lebih banyak dari hartanya.
- Orang yang berjuang di jalan Allah, Adalah orang yang berjuang untuk meninggikan kalimat Allah. Ia diberi shadaqah sekalipun ia orang kaya agar senantiasa berjihad.
- Orang miskin yang diberi shadaqah kemudian memberi hadiah kepada orang kaya. Boleh bagi orang kaya mengambil shadaqah tersebut karena shadaqah tersebut sudah keluar dari fungsi aslinya dan sudah menjadi milik si miskin dan ia berhak menggunakan shadaqah tersebut sesuai keinginannya.
- Haram memberikan zakat kepada orang kaya.
- Anjuran untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.
- Orang miskin boleh memberikan hadiah kepada orang kaya.
- Boleh menjual zakat dan membelinya daripada tangan si penerima, karena zakat